Legalitas KOWANI Kabupaten Langkat

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Langkat sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Langkat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Langkat
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Langkat.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Langkat disahkan oleh Notaris Kabupaten Langkat pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Langkat

Surat Keputusan Wali Kabupaten Langkat

SK Wali Kabupaten Langkat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Langkat periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Langkat

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Langkat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Langkat.

2024Kesbangpol Kabupaten Langkat

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Langkat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Langkat dengan kedudukan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Langkat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Langkat.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Langkat dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Langkat di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Langkat disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Langkat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Langkat dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Langkat berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Langkat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Langkat.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Langkat.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Langkat sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Langkat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Langkat disahkan oleh Wali Kabupaten Langkat melalui Surat Keputusan.