Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Langkat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Langkat disahkan oleh Notaris Kabupaten Langkat pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Langkat
SK Wali Kabupaten Langkat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Langkat periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Langkat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Langkat.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Langkat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Langkat dengan kedudukan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Langkat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Langkat.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Langkat dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Langkat di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Langkat disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Langkat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Langkat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Langkat.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Langkat.
KOWANI Kabupaten Langkat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Langkat disahkan oleh Wali Kabupaten Langkat melalui Surat Keputusan.